Menunggu Keputusan Anies, Izinkan Reuni 212 di Monas atau Tidak

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 13 November 2020 | 10:46 WIB
Menunggu Keputusan Anies, Izinkan Reuni 212 di Monas atau Tidak
Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). Reuni tersebut digelar untuk lebih mempererat tali persatuan umat Islam dan persatuan bangsa Indonesia. ANTARA FOTO/Aruna/Adm/ama. (ANTARA FOTO/ARUNA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan mengkaji secara matang sebelum mengizinkan kawasan Monumen Nasional dipakai menjadi tempat reuni kelompok Persaudaraan Alumni  212 pasca kembalinya Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gembong Warsono menjelaskan permintaan tersebut bukannya tanpa alasan, karena saat ini Monas masih ditutup untuk umum di masa pandemi corona.

"Ya pemprov harus melakukan kajian yang matang untuk bisa merekomendasikan izin pemanfaatan Monas. Itu aja," kata Gembong kepada wartawan.

Menurut Gembong semua keputusan ada di tangan Gubernur Anies, apakah diberikan izin atau tidak.

Baca Juga: Habib Rizieq Capek, Tak Sempat Obrolkan Reuni 212 2 Desember di Monas

"Karena prinsip dasarnya soal diberikan izin atau tidak itu menjadi kewenangannya gubernur. Artinya gubernur harus melakukan kajian yang baik, apakah perlu diberikan izin atau tidak diberikan izin," tuturnya.

Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan kelompoknya berencana akan menggunakan Monas untuk reunian. Slamet mengatakan sudah mengajukan surat izin ke pemerintah Jakarta sejak tiga bulan lalu.

"Oh iya itu agenda reuni masih kami bahas ya, apakah kami akan laksanakan seperti biasa tahun-tahun yang lalu atau ada perubahan," ujar Slamet di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Dalam laporan Antara, pada Selasa (10/11/2020) malam, Gubernur Anies telah menemui Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta. Namun dalam pertemuan itu, katanya, tidak ada pembahasan soal acara reuni 212.

Monas ditutup untuk kegiatan keramaian sejak Anies memberlakukan pembatasan sobial berskala besar  sampai saat ini. Anies juga telah menerapkan aturan PSBB transisi sampai 22 November 2020.

Baca Juga: Slamet Maarif: Habib Rizieq Insya Allah Ikut Reuni 212, 2 Desember 2020

Acara reuni PA 212 diketahui beberapa kali diperingati pada setiap tanggal 2 Desember. Hampir dipastikan pada saat 2 Desember 2020 nanti, Jakarta masih berstatus PSBB transisi.

Sebab dalam Keputusan Gubernur Nomor 1.100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Anies bakal langsung memperpanjang PSBB transisi hingga 6 Desember 2020.

REKOMENDASI

TERKINI