Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui masih menganalisis laporan dugaan gratifikasi terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Dugaan gratifikasi Suharso berupa carter pesawat jet pribadi ketika melakukan kunjungan ke Medan dan Aceh.
"Masih dalam proses verifikasi dan ditelaah lebih jauh terkait dengan data yang dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Ali belum dapat menyampaikan apakah Suharso terbukti menerima dugaan gratifikasi atau tidak. Pihaknya masih menunggu hasil kajian dari tim Direktorat Gratifikasi KPK.
Baca Juga: Hijrah dari PBB, PPP: Nizar Dahlan Tidak Pernah Aktif Jadi Kader
"Apakah masuk gratifikasi atau tidak, ataukah nanti masuk ke wilayah pengaduan laporan masyarakat, nanti bisa dikaji dugaan tindak pidana korupsi lainnya, tentu nanti disampaikan dari pihak direktorat gratifikasi," ucap Ali
Ali juga masih enggan membeberkan bukti-bukti apa saja yang dikirimkan ke KPK, sampai adanya pelaporan Suharso diduga mendapatkan carter pesawat jet pribadi.
"Berupa data. Tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu menjadi ranah direktorat baik itu pengaduan masyarakat maupun gratifikasi," kata Ali.
Sebelumnya, kader PPP Nizar Dahlan melaporkan Suharso ke KPK atas dugaan gratifikasi berupa jet pribadi. Pelaporan itu dilakukan pada Kamis (5/11/2020) lalu.
Dalam pelaporan yang diterima KPK, Menteri Suharso diduga menerima gratifikasi berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.
Baca Juga: Laporkan Suharso ke KPK, Sekjen PPP: Nizar Mengada-Ada dan Tidak Paham
KPK melalui Plt Juru Bucara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Suharso dilaporkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu.
"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud," ungkap Ali Fikri, dihubungi, Jumat (6/11/2020).