Tito Ungkap Alasan Tunda Pilkades Hingga Pilkada Selesai

Kamis, 12 November 2020 | 21:16 WIB
Tito Ungkap Alasan Tunda Pilkades Hingga Pilkada Selesai
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 selesai dilaksanakan. 

Adapun pertimbangan pengundurannya ialah karena melihat masih adanya pandemi virus Corona (Covid-19). 

Tito melihat kalau pelaksanaan Pilkades belum memiliki aturan untuk protokol kesehatan Covid-19). Hal itu disampaikannya pada acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

"Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada," kata Tito. 

Baca Juga: Membelot, Giliran 14 Pengurus DPC NasDem Surabaya Dukung Eri Cahyadi

Seorang warga mengamati foto calon kepala desa untuk pemilihan Kepala Desa yang calonnya merupakan anak dan bapak yakni Suharyo (bapak) dan Abdul Malik (anak) di Desa Daru, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (1/12).  [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Seorang warga mengamati foto calon kepala desa untuk pemilihan Kepala Desa yang calonnya merupakan anak dan bapak yakni Suharyo (bapak) dan Abdul Malik (anak) di Desa Daru, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (1/12). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

"Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19," tambahnya. 

Untuk informasi, Pilkades itu diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 serta Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.Mantan Kapolri itu menyebut kalau Kemendagri mengeluarkan revisi supaya pelaksanaan Pilkades bisa dilaksanakan pasca Pilkada supaya bisa menerapkan protokol kesehatan. 

"Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun walikota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19," tuturnya. 

Setidaknya akan ada 1.464 desa dari 19 kabupaten serta 27 provinsi yang melangsungkan Pilkades pada 2020. Sementara pada 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkades. 

Baca Juga: Viral Panwaslu Perempuan di Banyuwangi Diintimidasi Pendukung Paslon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI