Suara.com - Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra menanggapi soal tiga anak kakak-beradik yang disebut membuat keterangan palsu karena mengaku-ngaku mengalami kekerasan dan disuruh mengemis dan berbuat kriminal di jalan.
Dari pengakuan si sulung RR (10), dia dan dua adiknya RM (9), dan N (5) mengaku dicekoki minuman keras dan mabuk dengan cara menghirup lem.
Terkait hal itu, Jasra mengatakan dugaan eksploitasi terhadap anak harus ditangani secara serius. Dia menekankan, setiap informasi yang disampaikan oleh seorang anak tidak salah.
Anak di bawah umur, kata Jasra, cenderung bingung dalam menyampaikan informasi. Salah satunya indikasinya mungkin lebih pada rasa takut -- sehingga yang terpikir pada anak memberikan keterangan yang apa adanya.
"Apa yang disampaikan oleh anak tentu tidak salah, tetapi lebih pada dorongan anak yang bingung bersikap mungkin ketakutan sehingga yang terpikirkan anak hanya itu," kata Jasra kepada Suara.com, Kamis (12/11/2020).
Jasra mengatakan, penanganan terhadap kasus anak di bawah umur kuncinya adalah pendekatan. Sehingga, anak akan lebih percaya dengan lawan bicaranya.

Sejurus dengan hal tersebut, sosok pendamping menjadi penting dalam proses pendampingan terhadap anak yang tengah dirundung kasus. Untuk itu, pendampingan disarankan berlangsung secara intens.
"Anak yang butuh waktu menenangkan dirinya, setelah apa yang dialami, sehingga pendampingan harus dilanjutkan, dan pendamping semakin menjelaskan diri posisinya di depan anak anak, sehingga anak anak terus menumbuhkan kepercayaan diri, bahwa ia sedang berhadapan orang yang tepat," jelas dia.
Libatkan Orang Terdekat
Baca Juga: 3 Anak Ngaku Digunduli Pria Bertato Bintang, Polisi: Mereka Cukur Sendiri
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kata Jasra, pelibatan orang terdekat menjadi penting. Sebab, hal tersebut akan menumbuhkan rasa percaya diri terhadap anak.