Soal RUU Larangan Minol, FPI: Sejak Berdiri Kami Sudah Perang Lawan Miras

Kamis, 12 November 2020 | 19:26 WIB
Soal RUU Larangan Minol, FPI: Sejak Berdiri Kami Sudah Perang Lawan Miras
Ilustrasi--polisi saat menyita barang bukti minuman keras alias beralkohol. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) angkat bicara soal keberadaan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang kini sedang bergulir di parlemen.

Juru Bicara Slamet Maarif menegaskan bahwa sejak awal FPI sudah berperang melawan minuman keras atau beralkohol.

Slamet mengatakan, perang melawan miras tersebut bahkan sudah dibuktikan FPI lewat judicial review yang pernah mereka ajukan.

"FPI semenjak didirikan sudah berperang melawan miras. Bahkan FPI pernah melakukan judicial review terhadap Kepres Nomor 3 Tahun 1997 yang merupakan dasar hukum bagi peredaran miras dan Alhamdulillah dikabulkan oleh Mahkamah Agung," ujar Slamet kepada Suara.com, Kamis (12/11/2020).

Kendati dikabulkan, kata Slamet, sejurus kemudian pemerintah membuat aturan serupa Keppres yang sebelumnya pernah FPI gugat.

"Pemerintah dengan tidak gentleman menerbitkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 yang isinya sama persis dengan Keppres sebelumnya," kata Slamet.

Soal RUU Larangan Minol,  FPI sudah mengikuti perkembangannya dari awal. Ia melanjutkan FPI sekaligus sudah membuat position paper terkait RUU tersebut.

"Dan posisi kita masih sama, bahwa kami menolak peredaran minol di Indonesia. Karena minol selain bertentangan dengan syariat Islam juga bertentangan dengan Pancasila dan tidak sesuai dengan tujuan bernegara yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Slamet.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal menjadi salah satu sosol paling getol memperjuangkan Rancangan RUU Larangan Minol. Ia menyatakan, aturan tersebut sangat dibutuhkan.

Baca Juga: RUU Larangan Minol Kembali Dibahas DPR, FPI Minta Hukuman Cambuk

Menurut dia, RUU larangan minol merupakan amanah konstitusi. Ia pun mengutip Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI