Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Front Pembela Islam (FPI) juga pernah menyerukan penolakan legalnya minuman keras di tanah air.
FPI pernah menyatakan sikapnya terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol pada 2018 yang diteken oleh Ketua Umum DPP FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarman. Dalam pernyataan sikapnya itu, FPI menyatakan menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, kepres, permen maupun perda.
Kemudian FPI juga meminta DPR bersama pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan, maupun perda. Bahkan FPI tidak segan meminta jenis hukuman bagi pelanggar UU Larangan Minuman Beralkohol.
"FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU Larangan Beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya," demikian yang tertulis dalam pernyataan sikap FPI yang diterima Suara.com, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Satgas Covid Soroti Penjemputan Rizieq: Jangan Egois, Bisa jadi Malapetaka
Selain itu, FPI juga meminta tegas kepada DPR RI untuk tidak memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol golongan apapun di seluruh wilayah hukum Indonesia tanpa pengecualian.
Dalam pernyataan sikap itu pula FPI menjelaskan sejumlah pandangan dari agama Islam terkait larangan minuman alkohol. FPI menyebut terdapat ketentuan hukum yang melarang mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol yang didasarkan pada Alquran dan hadits yang memiliki arti jika seorang muslim dan mukmin saja dilarang meminum miras apalagi memproduksinya.
FPI juga mencantumkan larangan meminum minuman alkohol dalam ajaran agama lain seperti Kristen, Buddha dan Hindu.
"Oleh karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan, baik berupa UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri maupun Peraturan Daerah yang mengatur pelarangan total terhadap peredaran minuman beralkohol sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan ajaran agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia."
Baca Juga: Pengamat: Revolusi Akhlak Habib Rizieq Mandek Kalau Caranya Seperti Ini