Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek seluruh laporan masyarakat yang masuk ke lembaga antirasuah terkait kasus skandal Djoko Tjandra. Diketahui, kasus itu kini ditangani Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, melalui tim supervisi, lembaganya dalam waktu dekat akan menelaah hasil laporan itu. Salah satunya adalah laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Kami akan menggelar hasil telaahan dari dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat (MAKI) dalam waktu dekat," ucap Nawawi, Kamis (12/11/2020).
Ia tak memungkiri, KPK akan membuka penyelidikan baru bila ditemukan sejumlah bukti yang tidak diungkap oleh Bareskrim maupun Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Terungkap! KPK Minta Berkas Djoko Tjandra ke Jaksa dan Polisi, Tak Dikasih
"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," ujar Nawawi.
Meski begitu, kata Nawawi, lembaganya belum menerima salinan berkas maupun dokumen milik Djoko Tjandra di Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung.
Padahal, kata dia, melalui tim supervisi KPK sudah meminta sebanyak dua kali kepada dua penegak hukum itu. Namun, permintaan KPK dianggap seperti diabaikan.
Dibutuhkan berkas maupun dokumen itu oleh tim supervisi, kata Nawawi, untuk nantinya digabungkan dengan laporan milik masyarakat yang telah masuk ke KPK.
"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," imbuh Nawawi.
Baca Juga: Minta Dokumen Perkara Djoko Tjandra, KPK Klaim Diabaikan Polri dan Kejagung