Polri Limpahkan Berkas Kasus Senpi Ilegal Soenarko ke Kejaksaan

Selasa, 10 November 2020 | 21:23 WIB
Polri Limpahkan Berkas Kasus Senpi Ilegal Soenarko ke Kejaksaan
Mantan Danjen Kopassus Soenarko (duduk tengah). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski begitu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedy Prasetyo ketika itu mengatakan bahwa Soenarko masih berstatus sebagai tersangka.

Proses hukum terhadap yang bersangkutan juga akan tetap berlanjut.

Pada Jumat, 16 Oktober 2020, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Soenarko.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo ketika itu menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Soenarko semata-mata dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang telah berstatus tersangka.

Menurut dia, apabila berkas pemeriksaan terhadap tersangka telah lengkap nantinya pun akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," kata Sambo.

Kendati begitu, Soenarko pada Jumat kemarin berhalangan hadir.

Alasannya, pria berusia 67 tahun itu tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setelah batal diperiksa pada panggilan pertama, penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Soenarko pada 20 Oktober 2020.

Baca Juga: 8 Jam Diperiksa Polisi, Eks Danjen Kopassus Soenarko Dicecar 28 Pertanyaan

Ketika itu Soenarko diperiksa selama delapan jam lebih sejak pukul 10.00 hingga 18.30 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI