Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan berkas perkara tahap satu itu kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI.
Pelimpahan berkas perkara kasus senpi ilegal Soenarko itu dilakukan pada Senin (9/11/2020) kemarin.
"Kasusnya sudah tahap satu mulai hari Senin 9 November," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
Penyidik sebelumnya menetapkan Soenarko sebagai tersangka lantaran diduga terlibat penyelundupan senpi ilegal dari Aceh.
Kasus yang menjerat Soenarko itu berawal atas adanya laporan pelapor atas nama Humisar Sahala pada 20 Mei 2019 lalu.
Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar.
Soenarko juga sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
Namun dia dibebaskan usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polri.
Baca Juga: 8 Jam Diperiksa Polisi, Eks Danjen Kopassus Soenarko Dicecar 28 Pertanyaan
Ketika itu, penangguhan penahanan terhadap Soenarko dijamin oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).