Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan berkas perkara tahap satu itu kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI.
Pelimpahan berkas perkara kasus senpi ilegal Soenarko itu dilakukan pada Senin (9/11/2020) kemarin.
"Kasusnya sudah tahap satu mulai hari Senin 9 November," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: 8 Jam Diperiksa Polisi, Eks Danjen Kopassus Soenarko Dicecar 28 Pertanyaan
Penyidik sebelumnya menetapkan Soenarko sebagai tersangka lantaran diduga terlibat penyelundupan senpi ilegal dari Aceh.
Kasus yang menjerat Soenarko itu berawal atas adanya laporan pelapor atas nama Humisar Sahala pada 20 Mei 2019 lalu.
Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar.
Soenarko juga sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
Namun dia dibebaskan usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polri.
Baca Juga: Kasus Senpi Ilegal, Eks Danjen Kopassus Soenarko Masih Diperiksa Polisi
Ketika itu, penangguhan penahanan terhadap Soenarko dijamin oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Meski begitu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedy Prasetyo ketika itu mengatakan bahwa Soenarko masih berstatus sebagai tersangka.
Proses hukum terhadap yang bersangkutan juga akan tetap berlanjut.
Pada Jumat, 16 Oktober 2020, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Soenarko.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo ketika itu menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Soenarko semata-mata dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang telah berstatus tersangka.
Menurut dia, apabila berkas pemeriksaan terhadap tersangka telah lengkap nantinya pun akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," kata Sambo.
Kendati begitu, Soenarko pada Jumat kemarin berhalangan hadir.
Alasannya, pria berusia 67 tahun itu tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah batal diperiksa pada panggilan pertama, penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Soenarko pada 20 Oktober 2020.
Ketika itu Soenarko diperiksa selama delapan jam lebih sejak pukul 10.00 hingga 18.30 WIB.
"Pertanyaan yang diberikan oleh penyidik sebanyak 28 pertanyaan dan beliau kooperatif," pungkas Awi.