Suara.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, akhirnya tiba di tanah air pagi tadi, Selasa (10/11/2020).
Habib Rizieq yang pernah tersandung berbagai kasus hukum kemungkinan besar akan langsung ditangkap setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
Menanggapi kemungkinan-kemungkinan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono angkat bicara.
Ia mengaku belum bisa memastikan penangkapan Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Dahnil Ingatkan Kerja Keras Prabowo dan Jokowi
"Pokoknya kalau mau pulang, pulang saja. Kami tidak mau menanggapi itu," kata Awi dikutip Hops-id --jaringan Suara.com.
Kabar kepulangan Imam Besar FPI ini turut ditanggapi ahli hukum tata negara Refly Harun.
Di kanal YouTubenya, Refly menilai Habib Rizieq akan aman saat pulang karena kasus-kasusnya sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Kasus Habib Rizieq sudah di SP3, jadi sudah diberikan surat perintah penghentian penyidikan. Kecuali nanti ada orang iseng-iseng yang menggugat ke pengadilan negeri agar SP3 itu dicabut," kata Refly dikutip Suara.com, Selasa (10/11/2020).
Meski demikian, Refly menyebut hal itu sebagai sesuatu yang aneh bila yang menggugat adalah komponen masyarakat karena hal itu hanya sebuah delik umum bukan delik aduan.
Baca Juga: Penjemputan Habib Rizieq Terbesar di Dunia, Ayatollah Khomeini Kalah
"Harusnya kalau sudah di SP3kan ya aman-aman saja," sambung Refly Harun.
Refly dalam kesempatan tersebut juga menyinggung ketakutan banyak pihak terhadap Habib Rizieq.
Sebab menurutnya, tidak ada yang perlu ditakutkan dari seorang Habib Rizieq apalagi dia mengusung revolusi akhlak.
Selain itu, Habib Rizieq dalam kapasitasnya untuk saat ini tidak mungkin bisa melengserkan Presiden Joko Widodo apalagi dengan cara inkonstitusional.
"Semuanya harus dengan koridor konstitusional tidak boleh di luar konstitusi, karena negara kita adalah demokrasi konstitusional," ujar Refly.
Video selengkapnya di sini.