Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hugua dalam kasus pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, pada Selasa (10/11/2020).
Hugua yang juga mantan Bupati Wakatobi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman dan Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka FR (Fator Rachman) dan FU (Fakih Usman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (10/11/2020).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap saksi Hugua.
Baca Juga: KPK Didesak Selidiki Keterlibatan Petinggi Kejaksaan di Kasus Pinangki
Dalam kasus ini, KPK belum lama telah menetapkan lima tersangka baru dalam korupsi subkontraktor fiktif, mereka yakni Desi Arryani (DSA) mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
Selanjutnya, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011—2013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010—2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Selama 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Baca Juga: Periksa Aktor Rudy Wahab, KPK Telisik Pemberian Tanah Hibah ke Rahmat Yasin
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sebesar Rp 202 miliar.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.