Semua Pihak Tidak Perlu Takut Rizieq Pulang

Siswanto Suara.Com
Selasa, 10 November 2020 | 10:29 WIB
Semua Pihak Tidak Perlu Takut Rizieq Pulang
Habib Rizieq Shihab di Masjid Istiqlal [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tidak ada persoalan dengan kepulangan Habib Rizieq Shihab, kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah.

Dedi mengatakan Rizieq merupakan warga negara Indonesia sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang.‎

"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," kata Dedi.

Rizieq hari ini tiba di Jakarta. Sebelumnya, selama 3,5 tahun dia menetap di Arab Saudi.

Baca Juga: Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air Jadi Ujian Berat Jokowi

Kepulangan Rizieq, kata Dedi, menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi karena selama ini pemerintah terbuka terhadap Rizieq.‎

"Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," katanya.

Dedi mengatakan semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq. Ia percaya kepulangan Rizieq tersebut akan membawa kesejukan.‎

"Iya rasanya tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq," katanya.

Jika nantinya Rizieq melanggar hukum dan membuat kegaduhan lagi, kepolisian hanya tinggal memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎

Baca Juga: Massa Padati Kawasan Petamburan Siap Sambut Rizieq Shihab

"Misalnya, gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaan ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.‎

Jika masih ada persoalan hukum dari Rizieq Shihab, pihak kepolisan bisa bertindak profesional. Artinya, kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab diproses dengan transparan.

"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar transparan dan adil," ujarnya.

Rizieq dulu meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografi bersama Firza Husein menyeruak.

Saat itu, Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, kemudian dihentikan atau SP3.

Pada bulan November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎.

Selain itu, ‎Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Namun, kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.

REKOMENDASI

TERKINI