Akses Lumpuh, AP II: Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Dapat Keringanan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 10 November 2020 | 10:20 WIB
Akses Lumpuh, AP II: Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Dapat Keringanan
Suasana Bandara Soekarno Hatta jelang kepulangan Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan terkait penjadwalan ulang (rescheduled) penerbangan dapat dilakukan penumpang pesawat yang memiliki tiket keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 10 November 2020.

Pelaksana tugas Senior Manager Branch and Communication Bandara Soekarno-Hatta Haerul Anwar mengatakan koordinasi telah dilakukan dengan para pemangku kepentingan termasuk maskapai.

Maskapai yang telah mengonfirmasi dapat dilakukan reschedule atau refund adalah Lion Air, Batik Air, Garuda Indonesia, dan Citilink.

"Kebijakan maskapai ini sebagai langkah antisipasi agar penumpang pesawat dapat tetap melakukan perjalanan di waktu yang berbeda," kata Haerul Anwar.

Baca Juga: Massa Padati Kawasan Petamburan Siap Sambut Rizieq Shihab

Haerul Anwar mengatakan saat ini dilakukan penyesuaian dan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta terkait dengan ramainya penjemputan Habieb Rizieq Shihab yang datang dengan maskapai Saudia SV 816.

Lalu lintas menuju Bandara Soekarno - Hatta menurut laporan Lembaga Kantor Berita Antara padat sejak semalam karena adanya massa yang menjemput Rizieq Shihab. Kepadatan terjadi hingga pagi tadi. Kendaraan yang akan masuk ke kawasan bandara tak bisa melalui kerumunan massa.

Pendukung Rizieq yang datang dari sejumlah daerah, yang sebagian datang menggunakan bus pada Senin malam (9/11), memadati akses Terminal 3.

"Sudah dari malam kumpul di ponpes dekat bandara. Jamaah kumpul di sana semua dan pagi ini setelah subuh kita langsung menuju bandara bersama jamaah lain," kata Sulaiman, simpatisan yang datang dari Bandung.

Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Habib Rizieq Shihab Harus Patuhi Hukum Indonesia

REKOMENDASI

TERKINI