KPK Didesak Selidiki Keterlibatan Petinggi Kejaksaan di Kasus Pinangki

Selasa, 10 November 2020 | 09:52 WIB
KPK Didesak Selidiki Keterlibatan Petinggi Kejaksaan di Kasus Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan terkait perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung/MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (4/11/2020). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pengakuan saksi dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra yang turut melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari di persidangan dapat menjadi acuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, KPK dapat memantau saksi dalam perkara Pinangki yang dianggap cukup penting untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam sidang perkara gratifikasi pengurusan fatwa Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung.

"Misalnya saja, KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang menyebutkan bahwa Pinangki sempat mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini," ungkap Kurnia melalui keterangan persnya, Selasa (10/11/2020).

Menurut Kurnia, KPK dapat melakukan penyelidikan awal dengan mencari tahu dari kesaksian Rahmat itu, siapa atasan Pinangki yang dapat turut membantu dalam rencana memuluskan pengurusan fatwa itu.

Baca Juga: Fakta Baru! Pinangki Ancam Cekik dan Rampas HP Saksi Kasusnya di Kejagung

"Pertanyaan lanjutannya: Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat dimana Pinangki selama ini bekerja ?," ucap Kurnia.

Maka dari itu, ICW pun mendesak lembaga antirasuah turut turun tangan menangani kasus sengkarut Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum itu, dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan.

"KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini. Sebab, ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang," imbuh Kurnia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI