Suara.com - Tiga kapal nelayan Malaysia yang ditangkap saat mencuri ikan di perairan Selat Malaka wilayah perairan Indonesia dibawa ke dermaga Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan untuk diperiksa.
"Ketiga kapal ikan asing itu, yakni PKFB 1223, PKFB 1921, dan FKPB 1928 asal Malaysia," ujar Panglima Komando Armada I TNI AL, Laksamana Muda TNI, A Rasyid, di Medan, Senin (9/11/2020).
Ia menyebutkan, ketiga kapal asing itu ditangkap personel KRI Kerambit-627 di perairan Selat Malaka, Minggu pagi (8/11). Kapal perang itu ada di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Lautan Komando Armada I TNI AL yang berpatroli di wilayah perairan ZEE Indonesia.
Setelah berhasil ditangkap, personel KRI Kerambit-627 memeriksa, menggeledah kapal, dan memeriksa dokumen serta ABK kapal nelayan Malaysia yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia itu.
Baca Juga: Diduga Tabrakan di Udara, Helikopter Jatuh Dekat Sekolah, 2 Orang Tewas
"Dari hasil pemeriksaan kapal berbendera Malaysia PKFB 1223 GT 66 memuat ikan campuran kurang lebih lima ton dengan nakhoda S, serta lima ABK berkebangsaan Myanmark. Sedangkan kapal PKFB 1928 GT 68 muatan ikan campuran kurang lebih lima ton dengan nakhoda Z, dan empat ABK berkebangsaan Myanmar," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Rasyid menjelaskan, muatan ikan campuran pada kedua kapal itu diduga hasil penangkapan memakai pukat secara ilegal di perairan Indonesia.
Kapal berbendera Malaysia PKFB 1921 GT 69 yang ditangkap memuat ikan campuran kurang lebih enam ton dengan nakhoda PK, dan ABK lima orang berkebangsaan Thailand.
"Saat ini ketiga kapal ikan berbendera Malaysia itu sedang dikawal menuju Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan. Hal ini akan kami dalami dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya menambahkan.
Baca Juga: Masuk Produk CKD, Malaysia Launching New Honda CR-V