Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan peraturan pelaksana.
Ia meminta DPR melalui komisi terkait menaruh perhatian terhadap peraturan pelaksana UU Ciptaker.
"Implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan peraturan pelaksana yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait," kata Puan dalam pidatonya di Rapat Paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2020-2021, Senin (9/11/2020).
Menurut Puan, adanya peraturan pelaksana sekaligus dapat menjadi penjelasan atas keberadaan UU Ciptaker yang belakangan menjadi polemik dan ditolak berbagai kalangan masyarakat.
Puan mengklaim UU Ciptaker dibuat demi rakyat dan membangun ekonomi Indonesia.
"Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat Undang-Undang Cipta Kerja bagi rakyat dan sekaligus memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian," kata Puan.
Diketahui, pemerintah menargetkan penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, atau Februari 2021.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah diskusi virtual, Senin (9/11/2020).
"Kami berharap bahwa UU Cipta Kerja ini dalam waktu 3 bulan aturan turunan undang-undangnya kita bisa siapkan," kata Airlangga.
Baca Juga: Buruh Kecewa DPR RI Tidak Mau Melakukan Legislative Review UU Cipta Kerja
Selama aturan turunan ini disiapkan oleh pemerintah, Airlangga mengatakan akan membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, termasuk pihak kampus untuk memberikan masukan dan usulan.