Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia, termasuk tanah rumah ibadah, harus sudah bersertifikat.
Sehingga, kata Jokowi, tak ada lagi orang yang memiliki tanah tanpa sertifikat.
"Target kita di 2025, seluruh bidang tanah harus sudah bersertifikat. Insya Allah (semua yang memiliki tanah) sudah bersertifikat. Nggak ada lagi orang punya tanah tapi nggak punya sertifikat. Harus, 2025. Termasuk sertifikat untuk tempat ibadah. Semuanya harus. Untuk masjid, gereja, pura, semuanya sudah harus bersertifikat," ujar Jokowi dalam penyerahan sertifikat tanah di Istana Negara, Senin (9/11/2020).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan alasan percepatan penerbitan sertifikat kepada masyarakat, karena dirinya kerap kali menerima keluhan dari masyarakat mengenai banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat.
Baca Juga: Rocky Gerung Minta Jokowi Beri Pidato Kepulangan Rizieq, Ini Reaksi Istana
Hal itu menyebabkan terjadinya banyak sengketa lahan.
"Saya kan hampir setiap minggu, setiap dua hari saya masuk kampung, masuk desa, keluhan yang masuk ke saya adalah, banyak tanah yang belum bersertifikat. Sehingga di lapangan banyak sengketa tanah," tutur dia.
Selain itu, Jokowi mengaku banyak mendapat laporan bahwa dahulu warga merasa enggan untuk mengurus sertifikat tanah.
Ini lantaran prosedurnya yang rumit, berbelit, dan membutuhkan waktu yang sangat lama.
"Nggak usah ngomong ke saya, saya mengalami sendiri mengurus juga lama banget. Saya pernah mengalami sendiri. Jadi enggak usah diceritakan pun saya sudah tahu," ucap Jokowi.
Baca Juga: Rocky Minta Jokowi Beri Pidato Kepulangan Rizieq, Ini Respon KSP
Karena itu, Kepala Negara menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil untuk mencari cara mempermudah prosedur pengurusan sertifikat hak atas tanah. Sekaligus mempercepat penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.
"Oleh sebab saat itu saya perintah ke menteri BPN kalau untuk urus sertifikat gimana caranya agar cepat selesai, agar dimudahkan. Jangan sampai bertahun-tahun. Ngurus sertifikat bertahun-tahun. Bapak ibu ngalamin ndak? Sekarang endak. Yang dulu-dulu ngalamin, saya ngalami," kata dia.
Jokowi pun kembali mengingatkan sertifikat tanah merupakan hak hukum atas kepemilikan tanah.
Sehingga tak ada lagi kasus sengketa atau konflik lahan.
"Sekali lagi saya ingatkan bahwa sertifikat merupakan bukti hak yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang kita miliki. Ini sangat penting mencegah timbulnya sengketa dan konflik pertanahan baik antarindividu, individu dengan perusahaan, individu dengan pemerintah. Untuk menghindari itu. Karena sertifikat," pungkas Jokowi.