Suara.com - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengakui kecewa karena DPR RI menolak melakukan legislative review untuk batalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penolakan tersebut disampaikan petinggi DPR RI ketika melakukan audiensi dengan KSPI, Senin (9/11/2020).
Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengungkapkan, dalam audiensi, perwakilan massa buruh ditemui oleh Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel dan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Menurutnya, Andi Agtas dalam audiensi tersebut menyebut tak mungkin DPR mengambil langkah legislative review untuk membatalkan UU Cipta Kerja. DPR hanya memberikan solusi menyelesaikan masalah yang ada dengan peraturan turunan.
Baca Juga: Kecewa Habis Bertemu Rahmat Gobel di DPR, Buruh Kasih Jari Tengah
"Kalau dari Pak Gobel (mengatakan) dia masih membahas dan melihat poin yang kekurangan itu," kata Rusdi seusai lakukan audiensi ditemui di lokasi, Senin (9/11/2020).
"Dia (DPR) menolak (legislative review) dan kita melihat ini, menegaskan bahwasanya DPR setelah menjadi corong dari pengusaha, ya bisa jadi lebih ke pengusaha," sambungnya.
Rusdi dan pihaknya mengaku bingung mengapa DPR melalui Ketua Baleg menolak mengambil langkah legislative review. Pasalnya dalam audiensi tidak dibicarakan detail alasan legislative review tak dipilih.
"Kami enggak tahu, enggak mengerti, mungkin bisa ditanyakan langsung ke beliau," ungkapnya.
Padahal Rusdi dan pihaknya menilai UU Ciptaker banyak merugikan kaum buruh. Di antaranya seperti lembaga pelatihan kerja perusahaan, hilangnya upah minimum sektoral, tidak adanya perlindungan terhadap outsourcing dan pekerja kontrak, dan berkurangnya pesangon.
Baca Juga: Kecewa Legislative Review Ditolak, Buruh Kompak Acungkan Jari Tengah ke DPR
Massa sempat merespons penolakan DPR untuk menempuh legislative review dengan aksi mengacungkan jari ke tengah ke arah gedung DPR.
Setelahnya, massa buruh yang berdemo membubarkan diri secara tertib. Mereka lantas berencana menggelar aksi di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja, Selasa (10/11) besok.