Suara.com - Fredrich Yunadi, pengacara yang kekinian dipenjara, menggugat mantan kliennya eks Ketua DPR Setya Novanto.
Dia menggugat Setya Novanto karena belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Fredrich merupakan mantan pengacara Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP.
Fredrich juga kekinian dipenjara sebagai terpidana kasus merintangi penyidikan KPK atas kasus Setya Novanto.
Baca Juga: Klaim Tak Pernah Dihadirkan KPK, Fredrich Ajukan 12 Novum di Sidang PK
Tak tanggung-tanggung, Fredrich menggugat Setnov dan istri Deisti Astriani sebesar Rp 2,2 triliun.
Pantauan Suara.com pada laman daring Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu telah teregister sesuai isi petitum berisi nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.
Sebagai pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi. Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto.
Sedangkan istri Setnov, yakni Deisti Astriani menjadi tergugat 2. Kasus itu berstatus persidangan. Lama proses persidangan 208 hari.
"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi," dalam isi petitum.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pengacara "Bakpao" Fredrich Yunadi: Bacakan Permohonan PK
Sesuai isi petitum pula, total gugatan Fredrich mencapai Rp 2.256.125. 000.000,-.
"Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian kepada Penggugat. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya jasa kuasa hukum antara Penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat IIterkait dengan telah dibuatnya surat kuasa," demikian isi petitum Fredrich Yunadi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum memberikan respons kapan persidangan atas gugatan Fredrich akan mulai disidangkan oleh PN Jakarta Selatan.