Nama Wapres Ma'ruf Amin Disebut di Sidang Suap Jaksa Pinangki

Senin, 09 November 2020 | 19:37 WIB
Nama Wapres Ma'ruf Amin Disebut di Sidang Suap Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan terkait perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung/MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (4/11/2020). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia hanya menyebut, setelah Maruf Amin menjadi Wakil Presiden RI, dia tidak lagi bertemu secara intensif.

"Suka ketemu tapi tidak intens lagi," lanjut dia.

Selain itu, Rahmat mengakui dirinya mengenal sosok Anwar Ibrahim, yang merupakan tokoh nasional Malaysia. Dia mengatakan mengenal sosok Anwar pada 2018 silam.

"Kenal 15 Mei 2018 hari pembebasan Anwar Ibrahim, saya ketua ICMI ikut rombongan ucapkan selamat pembebasan ke Anwar Ibrahim," ucap dia.

Dakwaan

Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra, yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Baca Juga: Djoko Tjandra Menangis di Pengadilan Tipikor

Kemudian, Anita Kolopaking L akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI