Diperiksa KPK, Aktor Rudy Wahab Akui Hibah Tanah 20 Ha untuk Rahmat Yasin

Senin, 09 November 2020 | 18:42 WIB
Diperiksa KPK, Aktor Rudy Wahab Akui Hibah Tanah 20 Ha untuk Rahmat Yasin
 Aktor lawas Rudy Wahab selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus pemotongan uang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Aktor lawas Rudy Wahab selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus pemotongan uang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor, Senin (9/11/2020).

Rudy yang pernah mengisi peran dalam film Syaikh Abubakar itu, memberikan keterangan untuk tersangka eks Bupati Bogor Rahcmat Yasin.

Dalam pemeriksaan itu juga, Rudy sempat ditanya penyidik antirasuah mengenai tanah hibah di Bogor seluas 20 hektare. 

Rudy menjelaskan, tanah itu miliknya yang dihibahkan kepada Rahmat Yasin. Tujuan Rudy menghibahkan, lantaran Rahmat Yasin berencana membangun asrama untuk para santri.

Baca Juga: Aktor Rudy Wahab Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin

"Saya yang hibah ke Rahmat Yasin 20 hektare. Tujuannya saya kan rencana Rachmat Yasin mau buat asrama santri," ungkap Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).

Namun, hingga akhirnya Rahmat diringkus KPK, rencana membangun asrama santri tidak terlaksana.

"Tapi, ternyata kan setelah ini kan tidak mungkin," ujar Rudy.

Rudy mengakui telah menyampaikan apa yang diketahuinya kepada penyidik KPK. Sekaligus, ia juga diminta menyampaikan sumpah atas keterangannya itu.

"Ada pembacaan sumpah. Karena ini kan proses sudah mau final, sumpah. Semuanya keterangan yang pas, bukan yang saya karang-karang," kata Rudy.

Baca Juga: Kasus Rahmat Yasin, Camat Jasinga Bogor hingga Pihak Swasta Diperiksa KPK

Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rahmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rahmat Yasin sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Kini Rachmat harus kembali berurusan dengan hukum.

Saat itu, dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai R p 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

REKOMENDASI

TERKINI