Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melelang sebidang tanah milik terpidana kasus korupsi Pangonal Harahap eks Bupati Labuhanbatu, yang nilainya mencapai Rp 2,8 Miliar.
Lelang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dilelangnya tanah milik Pangonal untuk mengembalikan sejumlah kerugian uang negara atas kasus suap sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Selatan, tahun 2018.
"Sebagai pemasukan bagi kas negara dari asset recovery tindak pidana korupsi, KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: KPK Bidik Dugaan Korupsi Para Peserta Pilkada Serentak 2020
Adapun tanah milik Pangonal yang dilelang KPK terletak di Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Adapun luas tanah milik Pangonal yang dilelang itu mencapai 1.252 meter persegi.
"Harga limit sebesar Rp 2.808.697.000,00 dengan uang jaminan sebesar Rp 800 juta," kata Ali.
Ali menyebut, lelang tanah milik Pangonal akan dilaksanakan pada Selasa 8 Desember 2020. Dengan cara penawaran closed Bidding dengan mengakses situs www.lelang.go.id.
Batas akhir penawaran, Selasa, 08 Desember 2020 pukul 11.00 WIB. Untuk penetapan pemenang lelang pun akan diumumkan setelah batas akhir penawaran.
Baca Juga: Boyamin MAKI: Saya Diberi SGD 100 Ribu Tapi Harus Kurangi Berita King Maker
Pelunasan Harga Lelang dilakukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea Lelang Pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.
Untuk diketahui, Pangonal sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan.
Pangonal disebut menerima uang Rp 576 juta yang merupakan pemenuhan dari permintaan sang Bupati sekitar Rp 3 miliar dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.
Sebelumnya, sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar. Namun tidak berhasil dicairkan.
Diduga uang sebesar Rp 500 juta diberikan Effendy melalui Umar Ritonga dan seseorang berinisial AT kepada Pangonal Harahap, yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp 23 miliar.