Video Adegan Ranjang Tanpa Sensor Jadi Bukti Laporan Gisel, Polisi Bergerak

Siswanto Suara.Com
Senin, 09 November 2020 | 15:29 WIB
Video Adegan Ranjang Tanpa Sensor Jadi Bukti Laporan Gisel, Polisi Bergerak
Kasus video porno Gisella Anastasia dilaporkan ke polisi [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara artis Gisella Anastasia, Pitra Romadoni Nasution, kemarin, datang ke Polda Metro Jaya, untuk melaporkan kasus penyebaran video asusila yang dikait-kaitkan dengan Gisel.

Mereka menyatakan telah mengantongi belasan akun media sosial yang terbukti menyebarkan video asusila tersebut.

"Yang kita ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan ribuan orang," ujar Pitra di Polda Metro Jaya di Jakarta.

Kepolisian diharapkan mengusut kasus penyebaran video asusila yang kata Pitra telah membuat resah masyarakat.

Baca Juga: Delapan Akun Medsos yang Bikin Hati Gisel Remuk Redam Kini Diusut Polisi

"Fokus kita saat ini bagi penyebar video itu dan kepada Kapolda untuk mengusut tuntas orang yang ada di video itu apakah benar dugaan-dugaan selama ini apakah benar artis Indonesia atau tidak sehingga ini terang benderang," kata Pitra.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga diminta secepatnya memblokir akun penyebar video asusila mirip penyanyi jebolan ajang pencari bakat itu demi menjaga moral generasi muda.

Pitra menjelaskan penyebaran dan pendistribusian video asusila itu melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik  Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornograpi.

Pitra menegaskan langkah pelaporan juga untuk menghentikan tindakan penyebarluasan tayangan bermuatan pornoaksi maupun pornografi melalui media sosial yang telah banyak ditonton oleh jutaan rakyat Indonesia.

Polisi sedang memproses kasus tersebut. Kabar terbaru hari ini, ada delapan akun media sosial yang sedang ditelusuri.

Baca Juga: Video Syur, Roy Suryo Sudah Berkali-kali Ingatkan Azas Praduga Tak Bersalah

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan bahwa Kominfo siap melakukan takedown konten video berisi adegan cabul seorang pria dengan wanita yang jadi soal itu.

"Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan takedown," ujar Dedy.

Dedy mengatakan orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat UU ITE.

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00."

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy. [Antara dan berbagai sumber]

REKOMENDASI

TERKINI