Suara.com - Nama penyanyi Gisella Anastasia belakangan menghentak publik usai sebuah video panas yang diduga mirip dirinya tersebar di media sosial.
Setelah Gisel diperbincangkan khalayak, belakangan nama Jessica Iskandar juga ramai dibicarakan dengan kasus yang serupa.
Di berbagai media sosial seperti Twitter, beredar rekaman video sedang berhubungan intim yang diduga dilakukan oleh Jessica Iskandar alias Jedar.
Video panas yang disebut-sebut mirip Jedar itu berdurasi 30 detik.
Baca Juga: Jessica Iskandar Benarkan Pindah ke Bali Karena Richard Kyle
Melalui tangkap layar dari video tersebut yang beredar, tampak perempuan dengan rambut abu-abu tengah terlentang. Banyak yang menduga wajah perempuan itu mirip Jedar.
Menyikapi riuhnya jagat dunia maya gara-gara kasus tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberi peringatan kepada banyak pihak soal transaksi elektronik terlebih yang menyangkut video syur.
Melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, ia meminta publik agar berhati-hati dalam menggunakan piranti elektronik.
"Lalai simpan vidio porno dan tersebar bisa dihukum???? Azaz praduga tdk bersalah tetap di utamakan! Apakah cuma mirip wajah dengan artis tersebut? Perlu pembuktian," tulis Hotman, Minggu (08/11/2020).
Dalam video yang diunggah Hotman itu, ia menyebut baik yang merekam atau yang menyebar bisa dijerat dengan UU ITE.
Baca Juga: Putus dari Jessica Iskandar, El Barack Masih Panggil Richard Kyle Daddy
Apalagi, pada zaman dahulu pernah ada artis lain yang juga tersandung skandal serupa sampai dipenjara.
"Pesan dari Hotman Paris, dalam dua hari ini tersebar video porno yang diduga katanya diduga itu adalah artis cewek terkenal," kata Hotman.
"Kepada cewek tersebut hati-hati persiapkan tim pengacara kamu. Karena kenapa? Dulu pernah ada contoh kasus puluhan tahun lalu yaitu aktor penyanyi AR, dan dua cewek LM dan CT, salah satu klien saya, ternyata sudah ada contoh putusan pengadilan, bukan hanya yang menyebarkan pornografi tapi juga yang lalai menyimpan sampai tersebar," terangnya.
Hotman menambahkan, pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU Pornografi bisa menjadi alat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada pembuat, penyimpan yang lalai dan penyebar. Bahkan ketika itu, menurut Hotman, kasus tersebut sampai dibawa ke Mahkamah Agung.
Hingga artikel ini dibuat, video Hotman tersebut mendadak ramai ditanggapi ribuan warganet.
"Pesan dari bang hotman pake pengacaranya bang hotman aja di jamin beres ya bang kaya si anuh dulu," celetuk akun @milla***
"Gak adil kalau pelaku cowok yang ditahan, harusnya dua-duanya karena sama-sama terlibat dan sengaja," ucap warganet dengan akun @erick****
Video Hotman selengkapnya di sini.