Tolak Omnibus Law, Perwakilan Buruh Diterima Fraksi PKS DPR untuk Audiensi

Senin, 09 November 2020 | 15:19 WIB
Tolak Omnibus Law, Perwakilan Buruh Diterima Fraksi PKS DPR untuk Audiensi
Massa buruh saat berujuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di gedung DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Massa buruh Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang melakukan aksi demo batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020) difasilitasi untuk melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, sekira pukul 14.47 WIB sejumlah perwakilan massa pendemo diperkenankan masuk ke dalam gedung parlemen untuk melakukan audiensi.

Terpantau ada sekitar 10 orang perwakilan yang masuk ke dalam gedung DPR RI. Mereka diantar masuk dengan mobil bak terbuka dengan pengawalan aparat dan Pamdal DPR RI. Pendemo nantinya akan diterima audiensi oleh Fraksi PKS di DPR RI.

"Alhamdulillah hari ini kami diterima Fraksi PKS, mereka akan menjelaskan dan mereka siap menjadi garda terdepan sebagai pintu masuk akan dilakukannya legislative review ini," kata Sekjen FSPMI KSPI, Riden Hatam Azis di lokasi sebelum melakukan audiensi.

Baca Juga: Nekat Berkerumun, Buruh: Kami Aksi untuk Menyambung Nyawa yang Penuh Risiko

Belum diketahui pertermuan akan berlangsung berapa lama. Termasuk pertemuan dilalukan secara tertutup atau terbuka.

Sementara itu, sambil menunggu perwakilan buruh yang melakukan audiensi, massa buruh lainnya masih berkumpul menyampaikan orasi demi orasinya di depan gedung parlemen.

Aksi tolak UU omnibus law UU Cipta Kerja dijaga ribuan personel gabungan dari unsur TNI, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengimbau massa buruh yang berujuk rasa di depan gedung DPR untuk tertib dalam menyampaikan aspirasinya.

Yusri juga meminta pada massa aksi untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19.

Baca Juga: Geruduk DPR, Buruh Tantang Demokrat dan PKS Legislative Review UU Ciptaker

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI