Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan. Acara ini tidak hanya boleh diadakan di gedung, tapi juga di perkampungan atau rumah warga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan resepsi pernikahan di kampung boleh diajukan asalkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Seperti tamu harus menggunakan masker, tak bersalaman, makan tidak prasmananan, dan harus berjarak saat melakukan sesi foto.
"Sejauh itu dilakukan protokol covid itu dimungkinkan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11/2020).
Riza mengatakan untuk bisa menggelar resepsi di perkampungan tetap harus mengajukan proposal. Nantinya pihak Pemprov akan memeriksa kelayakannya menggelar acara.
Baca Juga: Tak Boleh Ditawar, Vaksin Covid-19 Wajib Uji Klinik untuk Tes Keamanan
"Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal. Itu kan bisa dilakukan umpama di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Bambang Ismadi mengatakan proses perizinan resepsi di perkampungan berbeda dengan yang diadakan di gedung. Proposalnya tidak diajukan ke pihaknya.
Permohonan itu, kata Bambang, disampaikan ke gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan atau Kelurahan setempat. Sebab, resepsi di perkampungan tak tergolong Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) yang menjadi bidangnya.
"Jadi diajukannya ke Gugus Tugas setempat. Bukan ke kami karena bukan wewenang kami," pungkasnya.
Baca Juga: Rekor! Kasus Virus Corona di Amerika Serikat Tembus 10 Juta