Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan izin untuk menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Namun ada sejumlah larangan yang diberlakukan saat acara digelar.
Larangan ini menjadi pembeda dengan resepsi saat sebelum pandemi karena mengutamakan jaga jarak. Mulai dari tak boleh bersalaman, foto harus berjarak, hingga penyediaan makanan prasmanan juga tak diperkenankan.
"Duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan, foto diatur tidak berdekatan dan bersalaman, semua diatur," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11/2020).
Selain itu, protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker juga harus diterapkan. Pengelola gedung atau acara harus menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, pengecek suhu badan, hingga buku tamu.
Baca Juga: Videografis: Cara Aman Menerima Paket saat Pandemi Covid-19
"Ada hand sanitizer, cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu," jelasnya.
Penyelenggara sebelum mengadakan resepsi di gedung atau aula pertemuan juga harus mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada pihaknya. Mereka harus menandatangani pakta integritas terkait pelaksaanan protokol tersebut.
"Pengawasan juga diatur dari internal, dari kami nanti secara rutin berkelanjutan ada pengawasan," pungkasnya.