Video Syur, Roy Suryo Sudah Berkali-kali Ingatkan Azas Praduga Tak Bersalah

Siswanto Suara.Com
Senin, 09 November 2020 | 12:58 WIB
Video Syur, Roy Suryo Sudah Berkali-kali Ingatkan Azas Praduga Tak Bersalah
Roy Suryo Notodiprojo. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim hukum artis Gisella Anastasia sudah melaporkan kasus penyebaran video syur melalui media sosial yang pemainnya dikait-kaitkan dengan Gisel.

Sejak video seronok tersebut muncul, pakar telematika Roy Suryo mendapatkan banyak pertanyaan dari media maupun netizen yang ingin memainta analisisnya mengenai apakah perempuan dalam video itu identik dengan wajah Gisel.

"Banyak yang bertanya, bagaimana hasil analisis face comparator (recognizer) antara wanita dalam video berdurasi 19 detik dengan artis GA? Kemudian jika wajahnya di merged dengan face matcher (combiner)? Meski hasil-hasil ini ilmiah dan scientific, tetap kedepankan azas praduga tidak bersalah," kata Roy Suryo.

Kepada mereka yang bertanya kepadanya, juga kepada netizen yang membahas video tersebut, Roy Suryo mengingatkan selalu kedepankan azas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Ada Fakta Unik di Video Syur Mirip Gisel, Roy Suryo Minta Polisi Uji Lanjut

Sebagai pakar telematika, Roy Suryo banyak tahu tentang teknologi yang bisa dengan mudah dipakai untuk memanipulasi wajah seseorang menjadi orang lain. Dia menyebutkan beberapa software yang bisa dipakai untuk keperluan manipualsi itu.

"Mengapa saya selalu menyatakan bahwa "kedepankan azas praduga tidak bersalah," karena sekarang ini sudah banyak juga software yang bisa memanipulasi (= mengganti) wajah seseorang dalam video, seperti DeepFake, ReFace, dan sebagainya, meski tentu ada metode untuk mengetahuinya," kata Roy Suryo. 

Lantas, dia menunjukkan tautan video untuk membuktikan hasil manipulasi.

Roy Suryo mengingatkan adanya UU ITE yang bisa menjerat mereka yang menyebarkan konten video.

"Apalagi UU Indonesia hanya bisa menjerat penyebarnya dan bukan pelakunya, sesuai UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pengganti UU Nomor 11 Tahun 2008," kata dia.

Baca Juga: Gisel Bisa Ditangkap di Skandal Video Panas 19 Detik Mirip Dirinya

Ada komentar menarik yang disampaikan oleh Roy Suryo setelah mencermati perilaku netizen. Dia mengatakan, "uniknya, kasus ini disebut "pemersatu" netizen ..."

Advokat Pitra Romadoni Nasution resmi melaporkan penyebar video asusila mirip Gisel ke Polda Metro Jaya.

Pitra mengatakan telah mengantongi belasan akun media sosial yang terbukti menyebarkan video asusila tersebut.

"Yang kita ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan ribuan orang," ujar Pitra di Polda Metro Jaya di Jakarta, kemarin

Pitra berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas penyebar video asusila yang membuat resah masyarakat tersebut.

"Fokus kita saat ini bagi penyebar video itu dan kepada Kapolda untuk mengusut tuntas orang yang ada di video itu apakah benar dugaan-dugaan selama ini apakah benar artis Indonesia atau tidak sehingga ini terang benderang," kata Pitra.

Selain itu, Pitra meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika secepatnya memblokir akun penyebar video asusila mirip penyanyi jebolan ajang pencari bakat itu demi menjaga moral generasi muda.

Pitra menjelaskan penyebaran dan pendistribusian video asusila itu melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik  Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornograpi.

Pitra menegaskan langkah pelaporan juga untuk menghentikan tindakan penyebarluasan tayangan bermuatan pornoaksi maupun pornografi melalui media sosial yang telah banyak ditonton oleh jutaan rakyat Indonesia.

REKOMENDASI

TERKINI