Mereka menuntut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan melalui mekanisme legislatif review. Selain itu, tuntutan lainnya yakni meminta adanya kenaikan upah minimum di tahun 2021.
Untuk mengamankan jalannya aksi, polisi menerjunkan ribuan personel gabungan. Personel itu terdiri dari unsur Polri, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau pada buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang bakal melakukan demo tolak Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta untuk tertib dalam menyampaikan aspirasinya.
Yusri juga meminta pada massa aksi untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19.