Suara.com - Terdakwa perkara penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte buka suara atas perkara yang tengah merundungnya.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020) hari ini.
Kepada majelis hakim, eks Kadiv Hubinter Polri tersebut merasa dizalimi lewat pemberitaaan di media massa. Dia merasa ada pernyataan yang salah oleh pejabat negara yang menuduhnya telah menghapus red notice untuk Djoko Tjandra.
"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu yang mulia. Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui pers. Oleh pemberitaan, statment pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice. Karena, sebagai Kadiv Hubinter Polri, kami yang paling tahu mekanisme kerja interpol," kata Napoleon di ruang sidang.
Baca Juga: Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki dan 2 Jendral
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, dirinya -- dan juga tim hukum -- tidak mungkin menyampaikan jabatan atas tuduhan itu. Karena, bagi Napoleon, hal itu hanyalah pembelaan diri semata.
Dengan demikian, dia menunggu kesepatan pembacaan eksepsi yang berlangsung pada hari ini. Napoleon menyatakan jika dia siap membuktian bahwa tuduhan terhadap dirinya didasari oleh rencana untuk mendzolimi dia selaku pejabat negara.
"Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," beber dia.
Merespons hal tersebut, Hakim ketua Muhammad Damis mengingatkan agar Napoleon untuk tidak melayani pihak-pihak manapun yang hendak memuluskan perkaranya.
Dia juga mengingatkan untuk tidak melayani jika ada pihak yang berjanji bisa membebaskan Napoleon.
Baca Juga: Didakwa Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Ini Rekayasa!
"Saya ingatkan pada saudara untuk tidak melayani siapapun yang akan memuluskan pwrkara saudara. Mohon itu tidak terjadi apalagi kalau ada yg menjanjikan saudara akan mebebaskan saudara dan sebagainya," kata Damis.
Napoleon pun menjawab:
"Tidak yang mulia".
"Saya mohon dengan hormat pada saudara, siapapun orangnya, saudara tidak usah melayani," lanjut Damis.
"Dari awal kami tidak melayani itu Pak Hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini Pak Hakim," jawab Napoleon.
Damis kemudian mengatakan, jika Napoleon dinyatakan terbukti dalam perkara ini, maka dia akan dipidana. Jika tidak, maka dia akan dibebaskan.
"Kalau terbukti, saudara akan dinyataka terbukti dan dipidana. Kalau perkara ini dilanjutkan perkara ini. Kalau tidak terbukti anda akan dibebeaskan," kata Damis.
"Allahu Akbar," singkat Napoleon.
Eksepsi
Kepada majelis hakim, kuasa hukum Napoleon menyebutkan jika perkara yang menjerat kliennya adalah rekayasa palsu. Pasalnya, Napoleon disebut menerima uang senilai 200 ribu Dolar Singapura dan 270 ribu Dolar Amerika Serikat.
"Penerimaan uang sejumlah Sin$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu," kata kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang saat membacakan eksepsi.
Santrawan mengatakan, tidak ada penjelasan secara merinci dari JPU terkait kegiatan pemberian uang terhadap Napoleon -- yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri. Dengan demikian, mereka menegaskam jika keberadaan tanda terima atau kwitansi tanda terima uang tidak untuk menghapus red notice Djoko Tjandra tidak ada hubungannya dengan Napoleon.
"Keberadaan kwitansi tanda terima uang baik secara langsung maupun tidak langsung sama sekali tidak ada hubungannya dengan diri terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," sambungnya.
Tak hanya itu, Santrawan juga menyinggung soal keterangan sejumlah saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut. Santrawan turut mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra tanggal 6 Agustus 2020 -- yang menurut dia tidak ditemukan fakta uang tersebut diberikan kepada Napoleon.
"Bahwa tidak ada keterangan kesaksian yang termuat di dalam keseluruhan BAP dari saksi Joko Soegiarto Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari ia Terdakwa terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kwitansi tanggal 27,28,29 April 2020, serta 4 Mei, 12 dan 22 Mei 2020," beber Santrawan.
Dengan demikian, kubu Napoleon meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang telah diajukan. Bahkan, merrka juga meminta agar mahelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melepaskan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dari dalam Tahanan," pungkas Santrawan.