Usut Dugaan Korupsi Proyek Gereja di Papua, KPK Periksa Eks Pejabat Mimika

Senin, 09 November 2020 | 12:27 WIB
Usut Dugaan Korupsi Proyek Gereja di Papua, KPK Periksa Eks Pejabat Mimika
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Provinsi Papua. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gereja Kingmi mile 32 di Kabupaten Mimika tahun 2015.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah langsung melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi mantan pejabat di Kabupaten Mimika dan pihak swasta.

Saksi yang diperiksa yakni, Sekda Kabupaten Mimika 2014- 2015, Ausilius You; mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015, Cheryl Lumenta; mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017); mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017, Alfred Douw; dan mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015, Gerrit Jan Koibur.

"KPK periksa saksi ini untuk penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Aktor Rudy Wahab Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin

Selain eks pejabat Kab Mimika, penyidik antirasuah turut memeriksa pihak swasta mereka yakni Kepala Cabang PT. Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar dan Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara M. Ilham Danto.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik KPK untuk pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Tim KPK, kata Ali, melakukan pemeriksaan para saksi dengan meminjam Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura, pada Senin (9/11/2020).

Sebelumnya, Ali masih merahasiakan orang-orang yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan gereja yang terindikasi korupsi.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali.

Baca Juga: KPK Pastikan akan Proaktif Bantu SFO Usut Dugaan Suap Garuda Indonesia

Ali menjelaskan sesuai prosedur pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata dia.

Alasan itu, lantaran penyidik KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti dilapangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI