Suara.com - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). Para pendemo meminta DPR segera gelar Paripurna batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan cara legislative review.
"Hari ini kami melakukan aksi dipusatkan di DPR RI dan juga di DPRD seluruh Indonesia tuntutan kami satu yaitu, kami meminta karena UU Cipta kerja dibuat DPR RI, tentunya bersama pemerintahan, tapi yang lebih dominan adalah DPR RI, maka kami menuntut DPR RI untuk segera melakukan paripurna untuk memutuskan yang disebut dengan revisi atau legislative review," kata Sekjen FSPMI KSPI, Riden Hatam Azis di lokasi.
Menurutnya, langkah legislative review pernah dilakukan DPR RI sebagaimana kasus UU nomor 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Buruh menilai saat ini tidak ada pilihan lain DPR RI harus mengambil langkah tersebut untuk membatalkan UU Ciptaker.
"Dengan demikian karena UU ini ditolak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kaum pekerja, klaster ketenagakerjaan, maka tidak ada pilihan lain kepada DPR RI pada kesempatan ini, kami menuntut," tuturnya.
Baca Juga: Demokrat Tempuh Legislative Review UU Ciptaker, PKS Nilai Sulit Berhasil
Lebih lanjut, Riden mendesak juga Fraksi PKS dan Demokrat di DPR RI menggambil inisiatif untuk mengajukan legislative review. Buruh menilai dua fraksi tersebut jangan hanya seekdar menyatakan sikap untuk menolak.
"Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat bersama-sama kami, untuk melakukan, untuk menginisiasi mengadakan review legislative terkait UU Nomor 11 tahun 2020 ini," ujarnya.
Adapun hingga berita ini ditulis aksi buruh masih berlangsung. Orasi demi orasi terus disampaikan perwakilan massa mendesak UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan.
Terpantau massa berjumlah ratusan yang mulai berkumpul dan berdatangan di depan Gedung DPR RI. Mereka datang dengan berbagai kendaraan dari mulai mobil bus hingga kendaraan roda dua.
Sementara arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI yakni Jalan Gatot Subroto mengarah ke Slipi masih tampak dibuka. Kendaraan yang melintas agak sedikit tersendat.
Baca Juga: Desak SE Menaker Dicabut, KSPI: Jangan Tunggu Perlawanan Saat Masa Habibie
KSPI sedianya berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI sekira pukul 10.30 WIB siang ini. Diprakirakan akan ada 1.000 orang yang hadir dalam aksi tersebut.
Mereka menuntut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan melalui mekanisme legislatif review. Selain itu, tuntutan lainnya yakni meminta adanya kenaikan upah minimum di tahun 2021.
Untuk mengamankan jalannya aksi, polisi menerjunkan ribuan personel gabungan. Personel itu terdiri dari unsur Polri, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau pada buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang bakal melakukan demo tolak Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta untuk tertib dalam menyampaikan aspirasinya.
Yusri juga meminta pada massa aksi untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19.