Aktor Rudy Wahab Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin

Senin, 09 November 2020 | 11:42 WIB
Aktor Rudy Wahab Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin
Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aktor Rudy Wahab untuk diperiksa dalam kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi di Pemeritahan Kabupaten Bogor.

Rudy yang pernah mengisi peran dalam film Syaikh Abubakar akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas milik eks Bupati Bogor Rahmat Yasin yang kini sudah berstatus tersangka.

"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).

Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik lembaga antirasuah terhadap pemeriksaan saksi Rudy.

Baca Juga: Sebut Dakwaan JPU Tak Jelas, Andi Irfan Ajukan Eksepsi Senin Depan

Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rahmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kasus Rahmat Yasin, Camat Jasinga Bogor hingga Pihak Swasta Diperiksa KPK

Diketahui, Rahmat Yasin sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Kini Rachmat harus kembali berurusan dengan hukum.

Saat itu, dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai R p 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI