Kasus Kebakaran Kejagung, Pengawas Cleanning Service Diperiksa Bareskrim

Senin, 09 November 2020 | 10:59 WIB
Kasus Kebakaran Kejagung, Pengawas Cleanning Service Diperiksa Bareskrim
Kejagung ( Shutterstock )
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT APM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," ujar Sambo.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

REKOMENDASI

TERKINI