Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (9/11/2020). Keempat orang tersebut merupakan konsultan dan pengawas cleaning service.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebutkan keempat saksi yang diperiksa yakni berinsial JS, AR, AS, dan HS.
"Selain itu, tim penyidik gabungan juga melakukan anev (analisa dan evaluasi) perkembangan penyidikan," kata Sambo kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat internal.
Baca Juga: Boyamin MAKI: Ada Orang Mencurigakan Ambil Sesuatu saat Kejagung Kebakaran
Sambo ketika itu menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan juga telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI akibat bara rokok. Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Sambo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10) lalu.
Lima tersangka yang merupakan tukang bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAM.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
Sambo menjelaskan penetapan tersangka terhadap UAM lantaran lalai, yakni tidak melakukan pengawasan terhadap tukang.
Baca Juga: Tengku Zul: Jangan Sampai Istana Negara Ikut Ludes Terbakar Gegara Rokok
Sementara NH dan R ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan bahan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner. Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itulah yang diklaim menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT APM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," ujar Sambo.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.