Suara.com - Rencana kepulangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Indonesia tengah menjadi sorotan. Apalagi Rizieq kerap diduga tinggal di Arab Saudi karena menghindari proses hukum yang menjeratnya saat masih di Indonesia.
Kendati demikian, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan Rizieq sudah tidak memiliki kasus hukum lagi di Indonesia. Semua laporan yang membuatnya dipanggil kepolisian sudah dihentikan.
"Kan sudah enggak ada kasus hukum lagi," ujar Sugito saat dihubungi Suara.com, Minggu (8/11/2020).
Menurutnya saat ini kasus yang berjalan di Indonesia hanya menjadikan Rizieq sebagai saksi, bukan terdakwa atau tersangka seperti kasus lainnya.
Adapun Rizieq sempat ingin diperiksa karena laporan di Polda Metro Jaya terkait konten pornografi dan di Polda Jawa Barat karena dugaan penodaan pancasila.
"Enggak ada lagi, semua saksi," jelasnya.
Ia tak menyebutkan kasus apa saja yang mengaitkan Rizieq sebagai saksi. Namun ia meyakini pentolan FPI itu akan tinggal dengan aman di Indonesia.
"Kalau emang ada yang mancing-mancing emang ada yang mau mancing di air keruh," pungkasnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab membantah dirinya pulang ke Indonesia karena overstay. Bahkan ia pun mengancam akan menuntut siapapun yang menuduh dirinya tinggal di Arab Saudi melebihi waktu izin tinggal.
Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Kemungkinan Tangkap Habib Rizieq Saat di Indonesia
"Jadi saya tidak (pernah) ada overstay," kata Rizieq.