Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta selama dua pekan terhitung dari 9 hingga 22 November 2020 mendatang.
Terkait adanya perpanjangan PSBB transisi itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan kembali aturan ganjil-genap di Ibu Kota.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari Antara, Senin (9/11/2020).
Sambodo mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Jakarta.
Baca Juga: Perpanjang PSBB Transisi hingga 22 November, Anies: Harus Makin Waspada
Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan setelah Gubernur Anies kembali memperpanjang status PSBB transisi. PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat saat beraktivitas.
Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster COVID-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.
Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan. (Antara)
Baca Juga: Dinilai Lebih Efektif, PKB Minta Anies Ganti Bantuan Sembako Jadi BLT