Suara.com - Memukul seorang anak sekarang merupakan tindak pidana di Skotlandia, setelah negara itu menjadi bagian pertama dari Inggris yang melarang hukuman fisik di bawah 16 tahun.
Orang tua dan pengasuh sebelumnya diizinkan untuk menggunakan pukulan jika dianggap sebagai "hukuman yang wajar", tetapi undang-undang yang mulai berlaku pada Sabtu (7/11/2020), menghapus pembelaan sehingga anak-anak sekarang memiliki perlindungan yang sama dari serangan seperti orang dewasa.
John Finnie, MSP Hijau Skotlandia yang memperkenalkan perubahan tersebut, mengatakan dia berharap larangan memukul akan membantu menunjukkan kepada anak-anak bahwa kekerasan tidak dapat diterima.
"Seiring dengan kemajuan kampanye saya selama empat tahun terakhir, terlihat betapa banyak orang percaya bahwa memukul anak sudah dilarang," katanya dilansir laman The Independent, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: Kekerasan Anak di Bantul Meningkat, 5 Kecamatan di Perbatasan Paling Tinggi
Kelompok kampanye Be Reasonable Scotland, yang menentang undang-undang tersebut, berpendapat bahwa mayoritas orang Skotlandia menganggap undang-undang tersebut adalah "ketidakadilan".
"Di tahun-tahun mendatang, orang tua yang penuh kasih yang tidak memiliki kontak dengan pihak berwenang sebelumnya dan yang tidak memberikan risiko kepada anak-anak mereka, akan menghadapi intervensi yang membuat stres, daftar hitam di database polisi dan bahkan catatan kriminal untuk pemukulan," ujar seorang juru bicara kelompok tersebut.
Skotlandia menjadi negara ke-58 yang melarang hukuman fisik, dan Wales diperkirakan akan memberlakukan larangan serupa pada 2022.
Masyarakat Nasional untuk Pencegahan Kekejaman terhadap Anak (NSPCC) mengatakan, undang-undang di Skotlandia adalah pengingat menyedihkan bahwa Inggris berada di belakang kurva dalam masalah ini, dan meminta pemerintah untuk memperkenalkan perubahan hukum untuk melindungi anak-anak di Inggris dari semua bentuk penganiayaan fisik.
"Menyerang anak secara fisik tidak pernah dapat dibenarkan, dan kami tahu dari anak-anak dan remaja yang menghubungi Childline bahwa hal itu membuat mereka merasa takut, kesepian, tidak berdaya, dan bingung," kata Anna Edmundson, kepala kebijakan dan urusan publik di yayasan amal anak-anak.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Tinggi, PPA Bantul: Paling Banyak dari Orang Terdekat
Seorang juru bicara Departemen Pendidikan mengatakan bahwa pemerintah tidak memaafkan kekerasan terhadap anak-anak dan memiliki hukum yang jelas untuk menanganinya, tetapi menambahkan tidak ada rencana untuk membuat undang-undang.
Hingga 80 persen orang tua di Inggris telah menggunakan hukuman fisik untuk mendisiplinkan anak, penelitian dari tahun 2015 menunjukkan.