Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kasus penularan Covid-19 terus membaik setiap dua pekan terakhir. Namun Anies mematikan penularan virus corona masih terus terjadi di ibu kota.
Menurut Anies, pada 26 September hingga 10 Oktober terjadi penurunan hingga 18,03 persen kasus aktif corona. Lalu pada periode 10 sampai 24 Oktober 9,87 persen.
"Kemudian turun jadi 9,87 persen pada 24 Oktober-7 November 2020," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2020).
Dia juga mengklaim, sepanjang dua pekan terakhir sejak 24 Oktober lalu ketika PSBB transisi diperpanjang, presentase pasien aktif corona menurun 55 persen.
Baca Juga: Perpanjang PSBB Transisi, Anies Klaim Kasus Corona DKI Turun Signifikan
"Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyebut kondisi penularan corona di ibu kota terus melambat dalam dua pekan kebelakang.
"Artinya, penularan masih ada di Jakarta namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB transisi ini," tuturnya.
Kendati demikian, Anies mengingatkan pihaknya bisa kembali menarik kebijakan emergency brake policy atau rem darurat jika kembali terjadi lonjakan kasus. Jika dilakukan, maka PSBB akan kembali diterapkan dengan pengetatan yang lebih masif dari sekarang.
"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," tegas Anies.
Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Jumlah Kasus Positif Corona di Jakarta Tambah 821 Pasien
Meski lebih aman, ia meminta agar masyarakat lebih waspada dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan lebih baik.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M secara disiplin," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PSBB transisi. Aturan ini akan terus berlaku selama dua pekan ke depan sampai 22 November 2020.
Anies mengatakan, perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Ia menyatakan alasannya sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020," ujar Anies.