Yunani Sahkan UU Kekerasan terhadap Hewan, Penjara hingga 10 Tahun

Minggu, 08 November 2020 | 19:19 WIB
Yunani Sahkan UU Kekerasan terhadap Hewan, Penjara hingga 10 Tahun
Ilustrasi anjing. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yunani telah mengesahkan undang-undang yang akan menghukum pelaku pelecehan kepada hewan hingga 10 tahun penjara.

Menyadur The Indenpendent, parlemen Yunani dengan suara bulat menyusun sebuah undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman minimal satu hingga 10 tahun dan denda hingga 15.000 euro (Rp 253 juta) kepada pelaku kekerasan hewan.

Undang-undang tersebut mendefinisikan kegiatan yang masuk dalam kategori pelecehan hewan serius adalah meracuni, menggantung, membakar dan mutilasi.

Menteri pertanian Yunani, Makis Voridis, mengatakan undang-undang tersebut mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat menyusul dua insiden baru-baru ini yang memicu kemarahan di negara itu, menurut media lokal.

Baca Juga: Korban Jiwa Gempa di Turki dan Yunani Tembus 100 Orang

Pada bulan Oktober, seekor anjing diduga menjadi korban kekerasan dengan cara digantung dan dikebiri oleh pemiliknya di Kreta.

Anjing tersebut kemudian diselamatkan oleh badan amal hewan dan dibawa ke kesehatan oleh dokter hewan yang mengatakan dia belum pernah melihat hewan dengan luka seserius itu bertahan hidup.

Selain hukuman yang lebih keras, undang-undang baru yang diperkenalkan oleh partai Demokrasi Baru kanan-tengah yang berkuasa di Yunani bertujuan untuk mempermudah pihak berwenang menuntut pelaku kekejaman terhadap hewan.

Pada 2017, Inggris memperkenalkan tindakan kerasnya untuk memerangi kekejaman terhadap hewan, termasuk hukuman hingga lima tahun penjara, menyesuaikannya dengan negara-negara seperti Kanada dan Australia.

Baca Juga: Kondisi Terkini Turki Usai Diguncang Gempa Dahsyat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI