Suara.com - Rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia tengah menjadi sorotan. Apalagi Rizieq diduga memilih menetap di Arab Saudi karena menghindari proses hukum di Indonesia.
Kendati demikian, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro klaim Rizieq sudah tidak memiliki kasus hukum lagi di Indonesia. Semua laporan yang membuatnya dipanggil aparat kepolisian sudah dihentikan.
"Kan sudah enggak ada kasus hukum lagi," ujar Sugito saat dihubungi Suara.com, Minggu (8/11/2020).
Menurutnya, saat ini kasus yang berjalan di Indonesia hanya menjadikan Rizieq sebagai sanksi, bukan terdakwa atau tersangka seperti kasus lainnya.
Adapun Rizieq sempat ingin diperiksa karena laporan di Polda Metro Jaya terkait konten pornografi dan di Polda Jawa Barat karena dugaan penodaan Pancasila.
"Enggak ada lagi, semua saksi," jelasnya.
Ia tak menyebutkan kasus apa saja yang mengaitkan Rizieq sebagai saksi. Namun ia meyakini pentolan FPI itu akan tinggal dengan aman sesampainya di Indonesia.
"Kalau emang ada yang mancing-mancing, emang ada yang mau mancing di air keruh," pungkasnya.
Rizieq sebelumnya membantah dirinya pulang ke Indonesia karena overstay. Bahkan ia pun mengancam akan menuntut siapapun yang menuduh dirinya tinggal di Arab Saudi melebihi waktu izin tinggal.
Baca Juga: Habib Rizieq Baru Urus Pernikahan Najwa Shihab Sepulang ke Petamburan
"Jadi saya tidak (pernah) ada overstay," kata Rizieq.