Simak! 5 Cara Cek NPWP Online Paling Mudah Berikut Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 08 November 2020 | 16:13 WIB
Simak! 5 Cara Cek NPWP Online Paling Mudah Berikut Ini
Ilustrasi kartu NPWP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam artikel ini akan dijelaskan beberapa cara cek NPWP online yang cukup mudah untuk dipraktekkan. Anda penasaran NPWP telah aktif atau belum? Simak langkahnya berikut.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh setiap orang maupun badan usaha yang berpenghasilan.

Dengan NPWP, wajib pajak dapat menjaga ketertiban dalam membayar pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. NPWP juga berfungsi dalam kepentingan administrasi dalam pelayanan umum, melamar pekerjaan, dan sarana mengurus perpajakkan.

Kini, kelengkapan informasi mengenai NPWP telah dapat diakses secara online. Hal ini sangat berfungsi ketika lupa membawa kartu NPWP disaat bepergian.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Secara Online di cekbansos.siks.kemsos.go.id

Cara cek NPWP secara online juga dapat mengetahui apakah NPWP telah aktif atau belum. Berikut adalah cara cek NPWP secara online:

1. Cara cek NPWP melalui Aplikasi DJP

  • Masuk ke Aplikasi DJP
  • Masukan akun yang sama saat pendaftaran
  • Buka dashboard pada aplikasi DJP
  • Setelah masuk ek dashboard, akan terlihat nomor NPWP dan identitas
  • Jika belum muncul nomor NPWP maka belum aktif

Jika NPWP belum aktif, dapat langsung datang ke pelayanan pajak untuk meminta konfirmasi

2. Melalui situs web ereg.pajak.go.id

  • Buka situs ereg.pajak.go.id
  • Isi kolom NPWP secara lengkap dan benar.
  • Jika nomor NPWP masih aktif, kolom nama akan mendeteksi pemiliknya. Namun tidak muncul, harus mendatangi kantor pelayanan pajak untuk memastikan status nomor NPWP

3. Melalui Kring Pajak (1500200)

Baca Juga: Cara Cek Saldo Taspen Online

Selain melalui jalur online, Anda juga dapat mengecek NPWP via telepon.

Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200 dapat mengetahui cek nomor NPWP. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.

4. Melalui Email

Cek nomor NPWP dapat dilakukan melalui email hanya dengan mengirimkan email melalui [email protected]

5. Melalui Faksimili

Mengetahui nomor NPWP dapat dilakukan melalui Faksimili dengan nomor 021-5251245

Jika Anda sudah melakukan kelima cara mengecek NPWP aktif atau tidak seperti di atas namun belum menemukan hasil, maka datanglah langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Seperti itulah cara cek NPWP Online yang perlu kalian tahu. Selamat mencoba.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI