Polda Sumbar Selidiki Kelengkapan Surat Moge Club HOG Siliwangi

Minggu, 08 November 2020 | 15:15 WIB
Polda Sumbar Selidiki Kelengkapan Surat Moge Club HOG Siliwangi
Ini 24 kendaraan yang disita atas kasus penganiayaan anggota TNI oleh club Moge HOG. (Ist/Covesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih menyelidiki kelengkapan surat lima motor gede milik anggota komunitas Harley Owners Group atau HOG Siliwangi Chapter Bandung yang diduga tidak sesuai dengan data-data kepemilikan kendaraan bermotor. Lima motor tersebut merupakan bagian dari rombongan HOG yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dua anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut tengah didalami oleh Direktorat Lalu Lintas/Ditlantas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus/Ditreskrimsus.

"Masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda dan Krimsus Polda Sumbar," kata Satake saat dihubungi, Minggu (8/11/2020).

Namun, Satake tidak merinci secara detil terkait data apa saja yang belum lengkap pada lima kendaraan moge tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa ada ketidaksesuaian pada surat-surat kepemilikannya.

Baca Juga: Ada Road Glide, Ini Moge Milik Anggota HOG Siliwangi yang Disita Polisi

"Ada administrasinya, cuma setelah di cross check satu persatu itu ada yang tidak sesuai atau intinya belum cocok lah," ujarnya.

Polresta Bukittinggi sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI Kodim 0304/Agama yang dilakukan anggota komunitas motor gede HOG Siliwangi Chapter Bandung. Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

Ketika itu, penyerahan berkas ke Kejari Kota Bukittinggi dipimpin langsung oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersama Dandim 0304/Agam Letnan Kolonel ARH Yosip Brozti Dadi.

Selain itu, turut hadir Wakapolres Bukittinggi Komisaris Polisi Indra Sandy, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chaerul Nasution serta Penyidik Satuan Reskrim Polres Bukittinggi.

"Telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara (Tahap 1) LP No. 253/K/X/2020 tentang perkara penganiayaan bersama sama (pengeroyokan) oleh lima tersangka anggota club HOG SHD Bandung terhadap dua orang anggota TNI Kodim 0304/Agam," kata Satake kepada wartawan, Sabtu (7/11).

Baca Juga: Keroyok Anggota TNI, Ini Penampakan Moge Milik Anggota HOC yang Disita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI