Suara.com - Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sedang proses klaim? Simak ulasan cek status klaim BPJS dan dokumen yang diperlukan berikut ini.
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang melakukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat melakukan tracking tanpa harus ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan pandemic COVID-19, BPJS Ketenagakerjaan mengurangi kontrak fisik.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan sistem antrean secara online.
Baca Juga: Cara Cek Subsidi Gaji BSU Rp 600 Ribu di Kemnaker.go.id
Anteran online ini berlaku baik perserta yang akan melakukan pencarian dana secara digital maupun datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang ingin mencarikan klaim JHT akan diminta mengunggah 7 dokumen. Dokumen yang dibutuhkan yakni:
- Scan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- Kartu Tanpa Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK),
- Surat keterangan dari perusahaan,
- Salinan buku rekening yang masih aktif,
- Foto peserta
- Formulir pencairan JHT yang telah diisi dan ditandatangani.
Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan dan akan diberitahukan melalui WhatsApp, email, SMS maupun telepon.
Peserta kemudian akan menerima pencairan JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas BPJS.
Peserta dapat melakukan cek status atau tracking klaim melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Baca Juga: Kapan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Ini Jadwalnya
Peserta cukup emamsukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Status klaim kemudian dapat dilacak perkembangannya.
Demikian cek status klaim BPJS dan dokumen yang diperlukan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat