Suara.com - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan dukungan terhadap proses perlindungan saksi dan korban dalam kejadian perusakan Markas Kepolisian Sektor Ciracas.
Andika dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (7/11/2020), langsung memberikan respons atas permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait perlindungan saksi dan korban perusakan Mapolsek Ciracas.
Bahkan, Andika langsung memberikan arahan kepada Direktur Hukum Angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina.
"Kenapa tidak pak, pasti bisa, ini direktur hukum saya pak, Brigjen Tetty. Coba ciptakan mekanisme misalnya dalam persidangan itu dia tidak perlu hadir, tetapi melalui konferensi video dan hanya boleh dilihat oleh majelis hakim," kata Andika ketika menerima kunjungan dari LPSK.
Dengan demikian, hal itu sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan dari persidangan dan hakim, tetapi pada saat bersamaan bisa juga melindungi saksi dan korban semaksimal mungkin.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan keinginan kerja sama dengan pihak TNI AD untuk mendukung salah tugas pokok LPSK, yakni membantu melindung saksi dan para korban insiden perusakan Mapolsek Ciracas.
LPSK, menurut dia, telah memberikan rekaman CCTV terkait insiden perusakan Mapolsek Ciracas pada beberapa waktu lalu kepada pihak TNI Angkatan Darat.
Rekaman tersebut langsung diberikan kepada Andika.
"Oleh karena itu, kami merasa kalau perlindungan yang diberikan LPSK biasanya dari jajaran kepolisian, kalau dimungkinkan kami barangkali bisa meminta bantuan dari jajaran TNI terutama TNI AD untuk menjalankan perlindungan," ujar Hasto.
Baca Juga: Otak Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Segera Diadili Militer
Hasto mewakili LPSK memberikan apresiasi kepada Andika sebagai pimpinan tertinggi TNI Angkatan Darat, atas tindak cepat untuk memberikan perhatian dan ganti rugi kepada para korban insiden perusakan Mapolsek Ciracas. [Antara]