Suara.com - Polisi masih mengejar dua pembegal terhadap perwira Marinir di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Masih ada dua orang lagi yang masih dilakukan pengejaran dan berstatus DPO," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
Pembegal perwira Marinir TNI AL berjumlah empat orang. Dua orang sudah ditangkap anggota Polda Metro Jaya, berinisial RHS (32) dan RY (39).
Modus mereka, mencari pesepeda yang seorang diri berada di tempat sepi.
Baca Juga: Begal Sepeda Perwira Marinir, Polisi: Dua Pelaku Sudah Ditangkap
"Ketika ada korban di tempat sepi sendirian, biasanya bawa handphone di belakang di tas atau di stang, ini yang dikuntit dan mereka lakukan aksinya," ujar Nana.
Saat ini, kedua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perampokan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [Antara]