Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta sependapat Monumen Nasional disertifikasi atas nama Sekretariat Negara ketimbang pemerintah provinsi Jakarta. Pertimbangan mereka dari sisi sejarah serta lokasi yang berdekatan dengan Istana Kepresidenan.
Pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta tersebut berseberangan dengan pandangan sosiolog Musni Umar. Menurut Musni Umar, Monas lokasinya berada di wilayah Jakarta dan seharusnya sertifikasi atas nama pemerintah Jakarta.
"Pendekatan mesti berdasarkan hukum bukan pendekatan politik dan kepentingan sesaat," kata Musni.
Pro dan kontra atas nama siapa sertifikat Monas terjadi. Sampai sekarang belum ada keputusan.
Baca Juga: Kirab Paskah di Monumen Nasional
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria menilai sertifikat lahan untuk Monas penting agar seluruh aset pemerintah memiliki dasar hak yang baik dan benar.
"Ini kami (Pemprov DKI) merasa penting supaya Monas, kami lakukan sertifikasi," kata Riza di gedung DPRD Jakarta.
Hal tersebut dikatakan Riza, menanggapi pertanyaan mengenai rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mensertifikasi lahan Monas karena selama ini lapangan Monas, statusnya di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), namun pengelolaannya oleh Pemprov DKI.
Namun demikian, Riza menyebutkan bahwa niatan tersebut pada prinsipnya bertujuan bagi Pemprov DKI agar seluruh aset-aset pemerintah memiliki dasar hak yang baik dan benar dengan mendapatkan sertifikat.
Hal tersebut, menjadi komitmen bersama Pemprov DKI dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melaksanakan aspek legal atau sertifikasi aset negara.
Baca Juga: Wisata Monumen Nasional
"Ke depan, jangan ada lagi tanah yang merupakan aset negara itu bermasalah di kemudian hari. Pemerintah akan mendorong seluruh aset negara, aset pemprov yang ada di Jakarta itu kita akan segera kita selesaikan sertifikasinya," kata dia.
Untuk proses sertifikasi Monas tersebut, Riza menyebutkan bahwa saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
"Memang di Jakarta ini ada aset negara yang sebagian sertifikatnya dimiliki oleh pemerintah pusat, apakah melalui Kementerian Setneg atau melalui kementerian lainnya dan juga ada aset pemerintah daerah yang dimiliki. Jadi, saya kira itu tidak ada masalah, apakah nanti tetap di Jakarta atau di Setneg," ujarnya.
KPK sebelumnya menggelar rapat koordinasi (dengan Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta terkait upaya sertifikasi tanah Monas.
KPK ikut memantau perkembangan sertifikasi Monas karena ada perbedaan antara Setneg dan Pemprov DKI.
"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," kata penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, hingga kini tanah kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan ingin mensertifikasi tanah Monas atas nama Pemprov DKI Jakarta. Usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan sertifikasi Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan itu kepada BPN," ujar Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono.
Keinginan Gubernur Anies Baswedan tidak sejalan dengan keinginan Kemensetneg.
Kemensetneg pada 23 September 2020 telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Disebutkan, telah disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.
Pada 24 Juli 2019, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.