Video Porno Mirip Gisel Diburu, Warganet 'Tergocek' Link Siksa Kubur

Sabtu, 07 November 2020 | 18:55 WIB
Video Porno Mirip Gisel Diburu, Warganet 'Tergocek' Link Siksa Kubur
Video panas Gisel
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nemu link dikira video yang lagi viral, pas dibuka malah video siksa kubur," ujar @shalemucok.

Meski demikian, banyak warganet meminta agar publik berhenti menyebarluaskan video porno tersebut.

Mereka mengapresiasi upaya publik berusaha menyamarkan video porno tersebut dengan menyematkan video-video lainnya.

"Ok juga nih upaya komunitas KPop menyamarkan pencarian video yang lagi trending itu. Salut," tutur @omdennis.

Link Video Syur Mirip Gisel Beredar, Pengedar Terancam Denda Miliaran

Aksi penyebaran video tak etis ini mendapat perhatian publik. Mereka yang mengedarkan terancam denda hingga hukum pidana. Penyebar video porno itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27. Dalam pasal tersebut dinyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun.

UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang telah disahkan tahun lalu memperketat konten-konten yang beredar di dunia maya, terutama media sosial. PP PSTE dibuat untuk memudahkan pemerintah memberikan sanksi kepada platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, atau lainnya yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Pengedar akan dikenai sanksi kisaran Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten. Sanksi denda saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah, hingga nanti akan menjadi turunan dari revisi PP PSTE. 

Demikian persoalan link video syur mirip Gisel di Twitter. Jadikan ini sebuah perhatian khusus, hentikan penyebaran video syur jika Anda menjumpainya di media sosial.

Baca Juga: Kominfo Takedown Video Syur Mirip Gisel di Medsos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI