Link Video Syur Mirip Gisel Beredar, Pengedar Terancam Denda Miliaran

Dany Garjito Suara.Com
Sabtu, 07 November 2020 | 13:56 WIB
Link Video Syur Mirip Gisel Beredar, Pengedar Terancam Denda Miliaran
Ilustrasi video asusila. [Antara/Ali Khumaini]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gisella Anastasia menjadi topik pembicaraan di media sosial. Pemicunya ialah penyebaran link video syur mirip Gisel. Video syur yang disebut-sebut mirip dengan penyanyi Gisel ini berdusari 19 detik di media sosial. Di dalam video tersebut, sosok perempuan mirip Gisel sedang berhubungan badan dengan lelaki di sebuah ruangan.  Perempuan itu berhubungan seks dengan tetap memakai kimono berwarna hijau motif abstrak warna kuning. Sementara partnernya tak mengenakan busana.

Trending di Twitter

Topik link video porno mirip Gisel ini akhirnya menjadi trending topik di Twitter Indonesia dan Google Trends. Tidak hanya itu, topik lain yang relevan bermunculan. Hashtag seperti "Bagi", "#kasiangempi", "Linknya", hingga "Skandal" bermunculan di Twitter. Ini membuktikan banyak warganet yang penasaran dan minta link video dan banyak juga yang menyebarkan.

UU Anti Pornografi

Baca Juga: Istri Adhietya Mukti Tegaskan Bukan Suaminya yang Ada di Video Mirip Gisel

Aksi penyebaran video tak etis ini mendapat perhatian publik. Mereka yang mengedarkan terancam denda hingga hukum pidana. Penyebar video porno itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27. Dalam pasal tersebut dinyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun.

UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang telah disahkan tahun lalu memperketat konten-konten yang beredar di dunia maya, terutama media sosial. PP PSTE dibuat untuk memudahkan pemerintah memberikan sanksi kepada platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, atau lainnya yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Pengedar akan dikenai sanksi kisaran Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten. Sanksi denda saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah, hingga nanti akan menjadi turunan dari revisi PP PSTE. 

Demikian persoalan link video syur mirip Gisel di Twitter. Jadikan ini sebuah perhatian khusus, hentikan penyebaran video syur jika Anda menjumpainya di media sosial. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Geger Video Syur Mirip Gisel, Kominfo Gercep: Take Down dari Medsos!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI