Mahfud MD Sebut Habib Rizieq Dideportasi, Sekretaris FPI: Tidak Overstay!

Sabtu, 07 November 2020 | 11:10 WIB
Mahfud MD Sebut Habib Rizieq Dideportasi, Sekretaris FPI: Tidak Overstay!
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dengan dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Habib Rizieq itu visanya tetap berlaku. Habib Rizieq itu mendapat tiga kali (perpanjangan-red) visanya," kata Munarman menerangkan.

"Pertama sampai 2017-2018, kemudian 2018 sampai kira-kira pertengahan 2019, kemudian sampai sekarang," urainya.

Oleh sebab itu, Munarman menyatakan bahwa status hukum Habib Rizieq masih berlaku sampai tanggal kepulangannya sehingga tidak overstay.

Habib Rizieq sendiri dijadwalkan akan pulang tanggal 10 November, sementara visanya berlaku sampai 11 November.

Video selengkapnya di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI